- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING;---
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU TANGGAL 23 APRIL 2015 NOMOR: 29/G/2014/PTUN-BKL, YANG DIMOHONKAN BANDING;-
- DALAM EKSEPSI:
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT/- TURUT TERBANDING TENTANG GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING KABUR (OBSCUUR LIBEL );---------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA;--------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/ Pembanding;---
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 23 April 2015 Nomor: 29/G/2014/PTUN-BKL, yang dimohonkan banding;-
- Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/- Turut Terbanding tentang gugatan Penggugat/Terbanding kabur (Obscuur Libel );---------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;--------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 110/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 110/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Bambang Edy Sutanto Soedewo |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 110/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/TUN/2016
Banding : 110/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik5542