Putusan PTTUN MEDAN Nomor 125/B/2017/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 125/B/2017/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brh. Hendro Puspito |
Panitera | Sahriani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ; --------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR 22/G/2016/PTUN-PDG, TANGGAL 6 APRIL 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING;------ - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ----------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 22/G/2016/PTUN-PDG, tanggal 6 April 2017, yang dimohonkan banding;------ - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/B/2017/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 125/B/2017/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 567 K/TUN/2017
Pertama : 22-G-2016-PTUN-PDG
Banding : 125/B/2017/PT.TUN.MDN
Statistik11586