- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGGUGAT/PEMBANDING; -------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 133/G/LH/2016/PTUN-MDN TANGGAL 13 MARET 2017; -------------------------------
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); -----------------------
- Menerima permohonan banding Para Pengggugat/Pembanding; -------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 133/G/LH/2016/PTUN-MDN tanggal 13 Maret 2017; -------------------------------
- Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 101/B/LH/2017/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 101/B/LH/2017/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Brundang Saefudin, Andy Lukman |
Panitera | Sahriani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/B/LH/2017/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 101/B/LH/2017/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/B/LH/2017/PT.TUN.MDN
Statistik27587