- Menyatakan Terdakwa MARTIN TARIGAN Als. PAWANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celengan dari plastik warna biru dalam keadaan robek;
- 1 (satu) buah dompet kecil gambar bunga;
- 1 (satu) buah cincin warna coklat merk Happy;
- 1 (satu) buah cincin dengan batu warna hijau bulat;
- 1 (satu) buah cincin dengan batu warna hitam petak;
- 1 (satu) buah cincin dengan batu warna bening;
- 1 (satu) buah cincin dengan batu warna coklat;
- 1 (satu) buah jepitan dengan batu warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kotak kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah kalung dari besi putih dengan mainan merk Intan;
- 1 (satu) buah kalung dari besi putih dengan mainan merk Aura;
- 1 (satu) buah gelang dari besi putih;
- 1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna biru hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam putih;
- 1 (satu) buah topi warna hitam merk Volcom Stone;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Eiger;
- 1 (satu) buah celengan dari plastik warna merah dalam keadaan robek;
- 1 (satu) buah kalung dari besi putih dalam keadaan putus;
Putusan PN MEDAN Nomor 2387/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2387/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Ade Irawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2387/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2387/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2387/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik204