- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 63/PDT.G/2014/PN.SEL, TANGGAL 16 APRIL 2015, DENGAN PENAMBAHAN DIKTUM/AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ( LALU MUHAMMAD SATRAJI ) UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA SEBESAR RP 36.050.000,-( TIGA PULUH ENAM JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pdt.G/2014/PN.Sel, tanggal 16 April 2015, dengan penambahan diktum/amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Pembanding semula Tergugat ( Lalu Muhammad Satraji ) untuk membayar hutangnya sebesar Rp 36.050.000,-( tiga puluh enam juta lima puluh ribu rupiah ) kepada Terbanding semula Penggugat ;
Putusan PT MATARAM Nomor 102/PDT/2015/PT MTR |
|
Nomor | 102/PDT/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brherlina Manurung |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 63 / PDT.G / 2014 / PN.SEL. TANGGAL 16 APRIL 2015, TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; 4. MENGUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63 / Pdt.G / 2014 / PN.Sel. tanggal 16 April 2015, tersebut untuk selebihnya ; 4. Mengukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2015/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2015/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PDT/2015/PT MTR
Statistik6224