- 2 (dua) plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) potongan pipet masing-masing 2 (dua) warna kuning dan 1 (satu) warna merah muda yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Iswanto Als Is Anak Huseintelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Narkotika Jenis Sabu berdasarkan penimbangan dengan total berat bersih 0,67 gr (Nol Koma Enam Puluh Tujuh gram), dengan rincian : b. 5 (lima) potongan pipet warna kuning yang salah satu sisinya dibakar sebagai perekat; c. 1 (satu) plastik klip kosong; d. 1 (satu) buah potongan pipet warna kuning yang ujungnya lancip (sendok sabu); e. 1 (satu) buah korek api gas ?TOKAI? warna merah; f. 1 (satu) buah tas warna hitam merk ?JEEP BULUO?; g. 1 (satu) buah gunting warna orange; h. 1 (satu)unitHandphone merk ?VIPRO? warna biru putih. Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik12612