- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT.BINTANG COCMOS berakhir;
- Menyatakan PT. BINTANG COSMOS beralamat di Jl.Sisingamangaraja KM 07 No.24B, Kel.Harjosari II, Kec.Medan Amplas dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdri RIANA Br. POHAN, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas ;
- Mengangkat :
- Saudara JUN CAI, SH., MHum., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03 - 103 tertanggal 19 Agustus 2015, yang beralamat di Kantor Hukum JF & P Counsellor At Law, Jalan Brigjend Katamso, Komplek Istana Prima II, Blok F Nomor 4 ? 6, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ? 20159;
- SaudaraYAN CHONDRAW INGGIH, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-146 AH.04.03-2018 tertanggal 26 Maret 2018, yang beralamat di Kantor Hukum Yan Chondraw Inggih, SH. & Rekan, Jalan Letjend Suprapto Nomor 3 ? S, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ? 20151;
- SaudaraMUHAMMAD HAFIZT, SH., MH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-116 AH.04.03-2019 tertanggal 23 April 2019, yang beralamat di Kantor Hukum Jun Cai & Partners, Jalan Brigjend Katamso, Komplek Istana Prima II, Blok F Nomor 4 ? 6, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ? 20159;
- Nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
- Nama Hakim Pengawas;
- Nama, alamat dan pekerjaan Kurator;
- Tempat dan waktu penyelengaraan rapat pertama Kreditur;
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk bertindak sebagai TIM KURATOR PT. BINTANG COSMOS (Dalam Pailit) untuk melaksanakan pemberesan harta Debitor Pailit; 5. Memerintahkan Tim Kurator dalam tenggang waktu paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit ini diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas untuk mengumumkan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat ikhtisar putusan sekurang-kurangnya sebagai berikut: 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan dalam Penetapan sendiri ; 7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator ditetapkan kemudian setelah kepailitan berakhir; 8. Menghukum Debitor Pailit untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 2. 972.000,00(Dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dibebankan kepada harta Pailit; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Statistik11632