- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR 120/PID.SUS/2021/PN KTB, TANGGAL 08 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPIANI ALIAS SIPO BIN SABRAWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Ktb, tanggal 08 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa SUPIANI Alias SIPO bin SABRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 191/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 191/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brboedi Soesanto |
Panitera | Ripaddin Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH SEBESAR 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM, SISA BARANG BUKTI SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SESUAI DENGAN BA PENYISIHAN BARANG BUKTI YAKNI SEBESAR 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM. - 1 (SATU) KOTAK ROKOK MERK MARLBORO. - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK HUMMER WARNA HITAM. DIRAMPAS UNTUK MUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000 ,- (LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan BA Penyisihan Barang Bukti yakni sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram. - 1 (satu) kotak rokok merk marlboro. - 1 (satu) buah handphone merk hummer warna hitam. dirampas untuk Musnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5000 ,- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 191/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 191/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik7123