Putusan PN MEDAN Nomor 772/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 772/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gosen Butarbutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah Ahliwaris Almarhum SENTO RIAU, yang telah meninggal dunia di Medan, pada tanggal 25 Nopember 1998, sesuai Kutipan Akta Kematian Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Kota Medan, Nomor : 573/PS/1998, tanggal 28 Nopember 1998; 3. Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, mempunyai hak terhadap tanah dan bangunan setempat dikenal sebagai Jln. GB Yosua No.7-O, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Dinding Tembok; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. G. B. Yosua Medan; - Sebelah Timur berbatas dengan bangunan rumah No.7-N Jln. G.B. Yosua Medan; - Sebelah Barat berbatas dengan bangunan rumah No.7-P Jln. G.B. Yosua Medan; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, serta Turut Tergugat berikut orang-orang dan badan-badan hukum lainnya supaya mematuhi putusan didalam perkara ini; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.556.000,00 (Empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 772/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik427