- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sasmito bin Sumokamsi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Kadriani binti H. Sofyan) di depan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Menghukum kedua belah pihak (Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi yang terdapat di dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Objek/Hukum yang telah disetujui tersebut tertanggal 15 Oktober 2021, yaitu: (3.1). Menetapkan tiga orang anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi masing-masing bernama: Achmad Danuarta Prasasti bin Sasmito, lahir tanggal 23 November 2006, Aisyah Azahra binti Sasmito, lahir pada tanggal 03 April 2014 dan Ahmed Bassam Al-Fahrizqy bin Sasmito, lahir pada tanggal 15 Juni 2020 berada dalam hadhanah Termohon Konvensi selaku ibu kandungnya; (3.2). Memerintahkan kepada Termohon Konvensi untuk memberikan akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan ketiga orang anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1 (tiga titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi kedua orang anak tersebut; (3.3). Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi nafkah anak yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1 (tiga titik satu) tersebut di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; (3.4). Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Pemohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 386/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hijerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. Dalam Konvensi: B. Dalam Rekonvensi: C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 386/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik3610