- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama SIE HAN KOK, AMD pada tanggal 07 Januari 2013 di Kelenteng Chie Kong Jln. Garuda No. 68-B Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 28 Agustus 2013 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1676/T/MDN/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama SIE HAN KOK, AMD pada tanggal 07 Januari 2013 di Kelenteng Chie Kong Jln. Garuda No. 68-B Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 28 Agustus 2013 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1676/T/MDN/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 putus karena perceraian;
- Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hak Asuh anak tersebut dibawah ini :
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saidin Bagariang, Br Hakim Anggota H. Akhmad Sahyuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1). Nicolas Govan, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Medan 02 Desember 2013, umur 6 Tahun; 2). Helena Govan, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Medan 28 September 2016, umur 03 Tahun; 5. Memerintahkan Penggugat-Tergugat untuk melaporkan Perceraian kepada intansi yang berwenang yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp346.000.00(tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik458