- Menolak eksepsi tergugat VIII untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki Penggugat yaitu:
- Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 08/III/SAPH-GR/MD/1986, tertanggal 1 Maret 1986,
- Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 09/III/SAPH-GR/MD/1986, tertanggal 1 Maret 1986,
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 103/VIII/APHAT-GR/MDL/1987, tertanggal 20 Agustus 1987, dan
- Akta Pelepasan HakAtas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 104/VIII/APHAT-GR/MDL/1987, tertanggal 20 Agustus 1987
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas 4 (empat) persil tanah objek perkara yang tersebut di atas.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membongkar bangunan rumah permanen yang ada di atas tanah Penggugat, selanjutnya menyerahkan dan mengosongkan tanah tanah objek perkara dengan seketika dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat III untuk membongkar kandang ternak yang terbuat dari seng bekas yang ada di atas tanah Penggugat, dan selanjutnya mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dengan seketika dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, serta pihak ? pihak lain yang menguasai dan mengusahai tanah objek perkara untuk berhenti menguasai dan mengusahai tanah Penggugat/objek perkara setelah putusan ini berkekuatan hokum tetap.
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,,V,VI, dan VII agar berhenti menguasai tanah objek perkara serta mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat agar dapat dikuasai secara leluasa sebagai PEMILIK SAH;
- Menghukum pihak ? pihak lain apabila masih ada yang menguasai tanah objek perkara dan menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menyatakan bahwa Kartu Register Penggarap Tanah (KRPT) dan surat-surat lain yang diperoleh dari tempat lain atau dari Kecamatan Labuhan Deli ataupun dari jiran-jiran TIDAK SAH.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Miliki (SHM) Nomor 932 atas nama Radio (Almarhum, orangtua Tergugat I), dan SHM Nomor 490 atas nama Israk Bani (Almarhum, Suami Terguguat VI) adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi atas 4 (empat) persil tanah seperti yang telah Penggugat uraikan dalam Posita point 1 halaman 2 dan 3, yang ditandatangani oleh DRS. ABDUL CHOLID NASUTION sebagai Camat Medan Deli, pada tanggal 1 Maret 1986 (2 Persil) dan tanggal 20 Agustus 1987 (dua persil) dan ke 4 (empat) Surat Akta tersebut adalah SAH.
- Menolak gugatan penggugat I sampai dengan VII untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, dan tergugat VIII serta turut tergugat I dan turut tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.681.000.- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 379/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Tengku Oyong |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; yang dibuat oleh Camat Medan Deli selaku Turut Tergugat adalah SAH dan MENGIKAT tanah objek perkara. DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik10717