- Menyatakan Terdakwa Rifay Als Pai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus warna coklat, 4 (empat) buah rak sepatu lipat warna abu-abu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik bening tembus pandang dilakban berisikan pil Ekstasy warna abu-abu, pink, orange biru,, coklat dan ungu logo qp/tengkorak, vodafone/redbull, donal trump, monster, tengkorak, monyet dan Duracell sebanyak 7.973 (tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) butir yang keseluruhan sebesar 3.748 gram netto, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna gold dengan nomor simcard 082276698707, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih dengan nomor simcard 082163417860, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam orange dengan nomor simcard 081265561459,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 721/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 721/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik223