- Menyatakan Terdakwa Yadi Als Ewon Bin Alm Ahmad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Kuitansi penyerahan uang dari Saudara NAPAZA LAMRI MATARAM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran buah cengkeh sebanyak 500 Kg (lima ratus kilo gram) yang diterima oleh Saudara YADI Alias EWON tanggal 10 Juni 2021.
- 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian (Faktur Penjualan) berupa 1 (Satu) Buah Lemari Pendingin (Kulkas), Merek: POLYTRON, Type: PRA 17BN seharga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah Mesin Cuci Dua Tabung (Hijab Series), Merek: AQUA, Model: QW-781XT seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Toko Modern Electronic dengan total pembayaran sejumlah Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan Nomor Faktur: 14891 tanggal 12 Juni 202;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor (KR2) No. Pol: A-5803-PL, Merek/Type: HONDA/NF 100 SLD, Tahun: 2007, Warna: HITAM, No. Rangka: MH1HB41117K790221, No. Mesin: HB41E1784091 di STNK A.n. JUMSARI.
- 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor (KR2) No. Pol: A-5803-PL, Merk/Type: HONDA/NF 100 SLD, Tahun: 2007, Warna: HITAM, No. Rangka: MH1HB41117K790221, No. Mesin: HB41E1784091, No. BPKB: E 2896077 H, A.n. JUMSARI d/a Kp. Babakan Rt/Rw. 003/001, Cibeber, Kab. Lebak - Banten.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor (KR2) No. Pol: A-5803-PL, Merek/Type: HONDA/NF 100 SLD, Tahun: 2007, Warna: HITAM, No. Rangka: MH1HB41117K790221, No. Mesin: HB41E1784091, No. BPKB: E 2896077 H, A.n. JUMSARI d/a Kp. Babakan Rt/Rw. 003/001, Cibeber, Kab. Lebak - Banten.
- 1 (Satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat.
- 1 (Satu) Buah Timbangan Gantung Digital warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Lemari Pendingin (Kulkas), Merek: POLYTRON, Type: PRA 17BN, Model: R60075, Warna: MERAH MAROON, Kapasitas: 170 Liter, Dimensi (P x L x T): 530mm x 513mm x 1123mm, Tegangan: 220 V, Frekuensi: 50 Hz, Arus: 0.75 A, Daya Maksimal Lampu: 15 W, Refrigeran: R134a/70 g, Berat Bersih: 27.5 Kg, Serial Number: 806581E01049.
- 1 (satu) Buah Mesin Cuci Dua Tabung (Hijab Series), Merek: AQUA, Model: QW-781XT, Warna: PUTIH BIRU, Kapasitas Maksimum Pakaian Basah/Kering: 7.0 Kg/5.0 Kg, Dimensi (P x L x T): 740mm x 420mm x 889mm, Daya Mencuci: 350 W, Daya Pengeringan: 160 W, Kelas Proteksi: IPX4, Tegangan: 220 V, Frekuensi: 50 Hz, Berat Bersih: 19Kg, Serial Number: TD002767200W1M321259.
- 1 (satu) Lembar Kartu Jaminan/Garansi Lemari Pendingin (Kulkas), Merek: POLYTRON, Type: PRA 17BN, Model: R60075, Warna: MERAH MAROON.
- 1 (satu) Buah Buku Petunjuk Lemari Pendingin (Kulkas), Merek: POLYTRON, Type: PRA 17BN, Model: R60075, Warna: MERAH MAROON.
- 1 (satu) Lembar Kartu Jaminan/Garansi Mesin Cuci DuaTabung (Hijab Series), Merek: AQUA, Model: QW-781XT, Warna: PUTIH BIRU.
- 1 (satu) Buah Buku Petunjuk Mesin Cuci DuaTabung (Hijab Series), Merek: AQUA, Model: QW-781XT, Warna: PUTIH BIRU.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 154/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Yudi Rozadinata |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi NAPAZA LAMRI MATARAM Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya Saudara Rohidin als Udin Bin Sumhari Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.B/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 154/Pid.B/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik8216