- Menyatakan Terdakwa Septian Purnama Als. Agus bin Karma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Septian Purnama Als. Agus bin Karma dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handpone Merek Samsung Type A20 warna Biru;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paketan kecil yang dibalut lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika Gol. I Jenis Shabu, dengan berat brutto 0,34 Gram;
- 1 (satu) Unit Handpone Merek Vivo Y15 Type Y15 warna merah;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih dengan berat brutto : 0,36 Gram;
- 2 (dua) buah pipet kaca/pipet;
- 1 (satu) unit Handpone Merek Samsung Type A11 warna Hitam.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danu Arman, Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Sumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Dipergunakan dalam perkara Dendi Lesmana Als Eden Bin Pepe Efendi?; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik988