- Menyatakan terdakwa Yuda Agista Yunandar Bin Undang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuda Agista Yunandar Bin Undang dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp.20.000.000.,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar banner iklan kosmetik, 94 (sembilan puluh empat) paket RC Glow Skin, 492 (empat ratus sembilan puluh dua) buah paper bag merk RC Glow Skin, 4 (empat) jerigen mini kemasan 1 liter, 11 (sebelas) gulung wrap kemasan kosmetik, 35 (tiga puluh lima) buah sabun pepaya kemasan 135 gram, 1 (satu) bendel stiker hologram By. CV Raja Cosmetik, 55 (lima puluh lima) buah toner merk RC Glow Skin 60 ml, 66 (enam puluh enam) buah facial wash merk RC glow Skin kemasan 60 ml, 8 (delapan) buah bahan kosmetik merk Clariderm Astringent AHA + Licorine kemasan 600 ml, 1 (satu) bendel stiker siang malam, 11 (sebelas) buah serum merk RC Glow Skin kemasan 10 ml, 1 (satu) bendel stiker merk RC Glow Skin, 22 (dua puluh dua) jerigen mini alcohol kemasan 1 liter, 200 (dua ratus) pot cream muka isi tanpa label, 2 (dua) lembar stiker hogram original, (seperempat) ember kemasan 25 Kg sabun papaya yang sudah dilarutkan dengan air, 1 (satu) buah centong kayu dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna Gold dengan IMEI 1 : 689802034794049 dan IMEI 2 : 869802034794056
- 1 (satu) unit Hair Dyer warna hitam merk taffware, 1 (satu) unit kompor gas stainless 2 tungku merk rinnai, 1 (satu) buah teko stainless ukuran 5 liter merk halco, 1 (satu) buah gunting stainless merk JOYKO.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Iche Purnawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Serli Berliana Sianipar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Dhita Susilaningrum Binti Murtolo Widharto; 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik4832