- Mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP.Asts/08/VIII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 24 Agustus 2021, dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP oleh Termohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPRIN-DIK/23/VIII/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap:
- 1 (satu) buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh Pemohon I;
- 1 (satu) buah Kartu ATM milik Pemohon II;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Bank, milik Pemohon II;
- 1 (satu) buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh Pemohon I;
- 1 (satu) buah Kartu ATM milik Pemohon II;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Bank, milik Pemohon II;
Putusan PN BAJAWA Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 2/Pid.Pra/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yossius Reinando Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yossius Reinando Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Daniel Monihem Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPRIN-DIK/23/VIII/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang yang telah dilakukan penyitaan berupa: kepada Para Pemohon; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil; 8. Menolak permohonan Para Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Pra/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Pra/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Pra/2021/PN Bjw
Statistik13640