- Menyatakan Anak Yohanes Balzano Wuda alias Arson tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Pelatihan Kerja pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Ngada;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek berwarna abu-abu dan coklat pada bagian depan baju tersebut bergambar mobil bertuliskan TAYO The Little Bus;
- 1 (satu) buah celana pendek bergaris hitam, putih dan merah;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda, bergambar boneka bertuliskan Disney FROSEN II;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek bertutup kepala berwarna abu-abu dan pada bagian baju tersebut bergambar manuasi bertuliskan NEIGH BOR HOOD TRDMRK;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih campur kuning bertuliskan Gaixin;
Putusan PN BAJAWA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana |
Panitera | Panitera Pengganti Daniel Monihem Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Veronika Misela Ngodu melalui saksi Ermelinda Anu selaku Ibu Kandung Anak Korban; Dikembalikan kepada Anak Yohanes Balzano Wuda alias Arson; 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjw
Statistik10849