- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 562/PID.B/2021/PN PLG TANGGAL 05 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MERUBAH SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA UNTUNG SUPRIANTO BIN SAGIRAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TERANG-TERANGAN DAN BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG.
- MENJATUHKAN PIDANA KARENA ITU KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KAYU GELAM DENGAN PANJANG + 1 (SATU) METER.
- 1 (SATU) KEPING PATAHAN PAGAR PANEL PANJANG LK 50 CM.
- 1 (SATU) KEPING PATAHAN PAGAR PANEL PANJANG LK 40 CM.
- 1 (SATU) KEPING PATAHAN PAGAR PANEL PANJANG LK 1 M.
- ASLI 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BIAYA SEWA ALAT UNTUK PEMERATAAN DAN PEMANELAN TANAH DENGAN HARGA RP.75.000.000,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH).
- ASLI 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN BARANG BERUPA PAGAR PANEL PADA TANGGAL 18 FEBRUARI 2020 DENGAN HARGA RP.240.000.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH).
- ASLI 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN BARANG BERUPA PAGAR PANEL PADA TANGGAL 10 OKTOBER 2020 DENGAN HARGA RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan Banding dari terdakwa.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 562/Pid.B/2021/PN Plg tanggal 05 September 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan merubah sekedar lamanya Pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa UNTUNG SUPRIANTO BIN SAGIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?.
- Menjatuhkan pidana karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kayu gelam dengan panjang + 1 (satu) meter.
- 1 (satu) keping patahan pagar panel panjang Lk 50 cm.
- 1 (satu) keping patahan pagar panel panjang Lk 40 cm.
- 1 (satu) keping patahan pagar panel panjang Lk 1 m.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi biaya sewa alat untuk pemerataan dan pemanelan tanah dengan harga Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang berupa pagar panel pada tanggal 18 Februari 2020 dengan harga Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang berupa pagar panel pada tanggal 10 Oktober 2020 dengan harga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 ( Lima ribu rupiah );
Putusan PT PALEMBANG Nomor 205/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 205/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota | Hidayat Hasyim, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Marduan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SUKUR SURYANTO. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SUKUR SURYANTO. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan