Putusan PTTUN MEDAN Nomor 122/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 122/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brmaskuri |
Panitera | Sahriani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR 16/G/2014/PTUN-TPI TANGGAL 13 MEI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING;-------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 16/G/2014/PTUN-TPI tanggal 13 Mei 2015 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 122/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 615 K/TUN/2015
Banding : 122/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik5843