- Menyatakan terdakwa MANSUR Bin SANIPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MANSUR Bin SANIPAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil obat jenis pil warna kuning berlogo ?mf? 8 (delapan) butir, setelah dikurangi untuk dilakukan pengujian Laboratotrium Kriminalistik menjadi berjumlah 7 (tujuh) butir;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisi @ 10 butir pil warna kuning berlogo ?mf? (jumlah total 230 butir), setelah dikurangi untuk dilakukan pengujian Laboratotrium Kriminalistik menjadi berjumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) butir ;
- 6 (enam) butir pil warna kuning berlogo ?mf?, setelah dikurangi untuk dilakukan pengujian Laboratotrium Kriminalistik menjadi berjumlah 5 (lima) butir ;
- 1 (satu) buah kaleng biscuit crispy Rolls warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta nomornya 0852220676889, dan 088988025902;
Putusan PN DEMAK Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik308