- Menyatakan Terdakwa I Mat Bukori Alias Tepek bin Karnadi dan Terdakwa II Prayogo Alias Yogo bin Sapin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I Mat Bukori Alias Tepek bin Karnadi dan Terdakwa II Prayogo Alias Yogo bin Sapin oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Mat Bukori Alias Tepek bin Karnadi dan Terdakwa II Prayogo Alias Yogo bin Sapin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Mat Bukori Alias Tepek bin Karnadi dan Terdakwa II Prayogo Alias Yogo bin Sapin dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar terpal ukuran lebar 53 cm dan lebar 95 cm warna merah bertuliskan angka 1 sampai dengan 6,
- 3 (tiga) buah mata dadu,
- 1 (satu) buah kayu berbentuk lingkaran sebagai alas dadu dan tempurung kelapa setengah lingkaran,
- 1 (satu) tikar plastik warna hijau bermotif batik.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.039.000,-, (satu juta tiga puluh smebilan ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 76/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 76/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8.Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik3813