- Menyatakan terdakwa MUFIT FARHAN alias KOPET bin KASMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUFIT FARHAN alias KOPET bin KASMONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah bukti pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Honda Karisma Type NF 125 Tahun 2005 No.Pol H 2724 BE warna hitam No Mesin JB12E=1042873, No Rangka MH1JB12245K043059, atas nama pemilik MASTUR alamat Desa Kalikondang Rt.01 Rw.06 Kec Demak, Kab Demak;
- 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Karsma Type NF 125 tahun 2005 No.Pol H 2724 BE warna hitam No Mesin JB12E=1042873, No Rangka MH1JB12245K043059, atas nama pemilik MASTUR alamat Desa Kalikondang Rt.01 Rw.06 Kec Demak, Kab Demak beserta 1 (satu) buah kontaknya;
- 1(satu) buah kardus Handphone merk Xiomi Redmi 2, Imei- 1,2:86762028507336;
- 1(satu) buah nota pembelian Handphone merk Xiomi Redmi 2,Imei-1,286762028507336 dari konter Global Phone Shop Handphone dan Acessoris alamat di Jl, Halte Buyaran Guntur-Demak,300m pada tanggal 30 April 2016;
- Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu saksi MASTUR Bin SYAMSURI (Alm
- Membebani Terdakwa untyuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
Putusan PN DEMAK Nomor 74/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 74/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik3110