- Menyatakan terdakwa I. SETIYO NUGROHO Bin SUWADI, dan terdakwa II. SUGIYANTO Bin LIWON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa I. SETIYO NUGROHO Bin SUWADI, dan terdakwa II. SUGIYANTO Bin LIWON dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan terdakwa I. SETIYO NUGROHO Bin SUWADI, dan terdakwa II. SUGIYANTO Bin LIWON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ikut serta main judi ditempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari pihak yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SETIYO NUGROHO Bin SUWADI dan terdakwa II. SUGIYANTO Bin LIWON dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) stik billiard terbuat dari kayu dengan panjang 1,5 meter
- 1 (Satu) set bola biliard sejumlah enam belas
- 1 (Satu) buah segitiga warna hitam terbuat dari plastik
- 1 (Satu) master warna biru dengan bungkus merah
- 1 (Satu) buah meja bilyard warna coklat karpet warna biru, ukuran 8 fit merek MURREY
- Uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN DEMAK Nomor 67/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 67/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Mualin Bin Jauri. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik272