- Menyatakan Terdakwa JOKO SUHARTOYO Bin (alm) SUDIONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa JOKO SUHARTOYO Bin (alm) SUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memakai Akta otentik yang isinya dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang menimbulkan kerugian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah No: 166/08/III/2011 tanggal 2 Maret 2011 a.n. H. SARMAN dan PONIRAH yang diterbitkan oleh KUA Kec.Mranggen Kab. Demak.
- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No: 4743/3/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017 a.n. H. SARMAN bin KASAN ROGUNO yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Mranggen Kec. Mranggen Kab. Demak.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Warisan tanggal 22 Februari 2018 yang dibuat oleh PONIRAH dan diketahui oleh Kepala Desa Kesongo dan Camat Tuntang.
- 1 (satu) bendel Asli Akta Hibah No: 143/2017 tanggal 2 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah UMI AZIZAH, S.H., M.Kn. di Kabupaten Demak.
- 1 (satu) lembar Asli lembar 2 Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan a.n. Wajib pajak JOKO SUHARTOYO.
- 1 (Satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 3321011701340001 a.n. H. SARMAN.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 3321010608070299 a.n. SARMAN, H.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 3321011103720001 a.n. JOKO SUHARTOYO.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 3321012809040008 a.n. JOKO SUHARTOYO.
- 1 (satu) Lembar foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 a.n. wajib pajak SARMAN.
- 1 (satu) bendel SHM No. 2401/Mranggen an. Joko Suhartoyo
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. Sarman tanggal 15 April 2015
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 63/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 63/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama PUSPITA AYU FREDILLA Binti SLAMET WIDODO DKK; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik7416