- Menyatakan Terdakwa USMAN Als. DEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) gram netto didalam tas sandang warna coklat merek eiger.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan kartu Telkomsel Nomor 085297987060 milik tersangka Usman Als. Den
- 1 unit handphone merek OPPO warna hitam dengan kartu Telkomsel No. 081364652090 milik tersangka Teuku Muhammad Riza Als. Reza
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda Empat jenis Mobil Penumpang Merek Toyota type New Avanza warna silver Metalic No. Polisi / Registrasi BL 1129 ZM dengan no. Rangka MHKM1BA3JDK114029 No. Mesin MA35292 berikut dengan STNK atas nama pemilik Husna.
Putusan PN MEDAN Nomor 951/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 951/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Usman Als. Den. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 951/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 951/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 951/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik234