- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mem beri ijin kepada Pemohon (AKHMAD ROFIQ Bin MAKSUM) untuk menjatuhkan talak satu raj? terhadap Termohon (YUYUN WAHYUNI Binti SARKIN) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlanah atas anak bernama FATHIAN ALFARIZI Bin AKHMAD ROFIQ, lahir tanggal 20 Desember 2018 dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi bernama FATHIAN ALFARIZI Bin AKHMAD ROFIQ, lahir tanggal 20 Desember 2018 kepada Penggugat rekonvensi;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang berada dalam hadlanah Penggugat Rekonvensi bernama FATHIAN ALFARIZI Bin AKHMAD ROFIQ, lahir tanggal 20 Desember 2018 setiap bulan minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selain biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi ?untuk memenuhi diktum angka 2 (dua) dan angka 5 (lima) bulan pertama sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang;
- Menyatakan gugatan hak asuh terhadap anak bernama GITA ALICIA FERRARINA Binti AKHMAD ROFIQ, lahir tanggal 28 Pebruari 2008 tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 695.000,- (enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2646/Pdt.G/2021/PA.Mr |
|
Nomor | 2646/Pdt.G/2021/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Azhar, Br Hakim Anggota Agus Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Kholis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.600,000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2646/Pdt.G/2021/PA.Mr
Statistik123