- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebelah utara dengan jalan kampung
- Sebelah selatan dengan tanah milik adat gadih
- Sebelah timur dengan tanah milik adat Damihir dan Hasnil Haris Tobanef
- Sebelah barat dengan tanah milik adat Syafril dan gadih;
- Sebelah utara dengan tanah milik adat
- Sebelah selatan dengan tanah milik adat
- Sebelah timur dengan tanah milik adat dan Syafril
- Sebelah barat dengan Hasnil Haris Tobanef;
- Menetapkan harta bersama pada angka 2 di atas, (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana angka 2 di atas dan menyerahkan kepada masing-masing sebagaimana angka 3, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang dan hasilnya (seperdua) diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) diserahkan kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 3 huruf (f), angka 13, angka 16, angka 17 dan 18;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima NO (Niet Ontvankelijke verklaard).
- Sebelah Utara dengan Hasnil Tobanef dan tanah milik adat;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik adat;
- Sebelah Barat dengan Hasnil Haris Tobanef;
- Sebelah Timur dengan Jalan Kampung;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp4.725.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi secara tanggung renteng;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 43/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Syafri Amrul, I.brh. Sulem Ahmad |
Panitera | Yun Ridhwan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : 2.1. Sebidang tanah dengan luas 5.868 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 695, yag terletak di Jorong Padang Harapan Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah dengan luas 1.931 M2, Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 709, yang terletak di Jorong Padang Harapan Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah dengan luas 4.910 M2, Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 151, yang terletak di Jorong Padang Harapan Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menetapkan harta bersama pada angka 2 di atas, (seperdua) untuk Penggugat rekonpensi dan (seperdua) untuk Tergugat rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 kepada Penggugat rekonvensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi pada petitum angka 6.2, angka 6.6, angka 6.7 dan angka 6.8 dan angka 7 tidak dapat diterima NO (Niet Ontvankelijke verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Lainnya : 167/Pdt.G/2021/PA.LK
Statistik14740