- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 184/PDT.G/2016/PN.MTR. TANGGAL 9 FEBRUARI 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Mtr. tanggal 9 Februari 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 96/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 96/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 96/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 563 K/Pdt/2018
Banding : 96/PDT/2017/PT MTR
Statistik5546