- Menyatakan Anak I Ilham Dani Pgl. Dani Bin Pendra Hendra, Anak II M. Tesar Ramadhan Pgl. Tesar Bin Joni Arianto, Anak III Rego Harmando Pgl. Rego Bin Dendi Harman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Ilham Dani Pgl. Dani Bin Pendra Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Anak II M. Tesar Ramadhan Pgl. Tesar Bin Joni Arianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Anak III Rego Harmando Pgl. Rego Bin Dendi Harman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja masing-masing selama 2 (dua) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Painan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat di dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone, merek Xiomi, Warna Gold;
- 1 (satu) unit handphone, merek Infinix, Warna Ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor, jenis Yamaha, Merek Mio Soul, Warna Hitam, dengan Nopol BA 6180 GB;
Putusan PN PAINAN Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara Yudha Pratama Pgl Yuda Bin Nafriza. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Anak Tesar Ramadhan Pgl. Tesar Bin Joni Arianto. 6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pnn
Statistik11019