- Menyatakan Terdakwa Suryadi Pgl. Tajuak Bin Burhanuddin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?,,sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan plastik klip bening dibalut dengan kertas timah rokok dengan berat 1,55 (satu koma lima lima) gram dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pengujian barang bukti ke laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit mobil jenis Toyota merek Corola warna hitam dengan nomor polisi BA 1262 NX;
Putusan PN PAINAN Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik4010