- Menyatakan Terdakwa Rizky Yuhasqal Pgl Rizki Bin Indra Bakti tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?,,sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang bertuliskan angka 1,5 (satu koma lima), 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening yang bertuliskan angka 3 (tiga) dan 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dan disatukan ke dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,16 (tiga koma satu enam) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram menjadi berat 3,13 (tiga koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam dalam keadaan rusak;
Putusan PN PAINAN Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukma Triana Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik5216