- Menyatakan Terdakwa I Hendra Suzeno Pgl. Ateng Bin Yurdis, Terdakwa II Hendri Pgl. Hendri Bin Abu Nawas, Terdakwa III Tasman Pgl. Itas Bin Tu'us dan Terdakwa IV Rafi Meizi Putra Pgl. Rafi Bin Ujang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) set Kartu Koa yang berisikan 180 (seratus delapan puluh) lembar kertas Koa warna kuning merek Kapal Ferry;
- 1 (satu) buah bola Lampu Listrik merek Ace Led Bule 40 W warna Putih;
- 1 (satu) buah kotak tempat kertas/kartu Koa merek Kapal Ferry;
Putusan PN PAINAN Nomor 123/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik7418