- Menyatakan Terdakwa I Edo Saputra Pgl. Edo Bin Iswan dan Terdakwa II Dopi Suhendra Pgl. Dopi Bin Suardi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Edo Saputra Pgl. Edo Bin Iswan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Dopi Suhendra Pgl. Dopi Bin Suardi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BA 4081 GE dengan nomor mesin JD12E1481306 dan nomor rangka MH1JF12118K4766900 atas nama Sabaruddin;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BA 4081 GE dengan nomor mesin JD12E1481306 dan nomor rangka MH1JF12118K4766900 atas nama Sabaruddin;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi T 2405 RE dengan nomor mesin JM51E1120398 dan nomor rangka MH1JM51120K120413 atas nama Rini Afrizah;
Putusan PN PAINAN Nomor 114/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sukardi Pgl. Adi; Dikembalikan kepada Saksi Idsaldi; 7.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik6523