- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 88/PDT.G/2014/PN.RBI, TANGGAL 18 MEI 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III TERSEBUT SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I,II,III tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba BIma Nomor : 88/PDT.G/2014/PN.Rbi, tanggal 18 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari Para pembanding semula Tergugat I,II,III tersebut seluruhnya ;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 110/PDT/2015/PT MTR |
|
Nomor | 110/PDT/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Wahyuni, Bri Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2015/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2015/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 323 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 126 PK/Pdt/2019
Banding : 110/PDT/2015/PT MTR
Statistik7148