- Menyatakan Terdakwa Munir Bin Jamaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Redmi 5A yang terlakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak plastik merek Natural pack bening yang terbungkus dalam kardus warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia, model: TA-1174, Code: 23KIG74ID 10, Imei: 353810829650386, warna putih;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BL 5318 LV dengan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sudah rusak;
Putusan PN SIGLI Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar, Br Hakim Anggota Indira Inggi Aswijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Sgi
Statistik6622