- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING, SEMULA TERGUGAT 3,4,5,8 DAN 9
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 04 OKTOBER 2007 NOMOR : 42/PDT.G/2007/PN.SEL YANG DI MOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENGHUKUM TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 8 DAN TERGUGAT 9 / PARA PEMBANDING, UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat 3,4,5,8 dan 9
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 04 Oktober 2007 Nomor : 42/Pdt.G/2007/PN.SEL yang di mohonkan banding tersebut
- Menghukum Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 8 dan Tergugat 9 / Para Pembanding, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Putusan PT MATARAM Nomor 16/PDT/2008/PT MTR |
|
Nomor | 16/PDT/2008/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 22 Januari 2008 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Padang Pudjawan |
Hakim Anggota | A.a. Ngurah Adyatmika, Brmaria Anna Samiyati |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2008 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PDT/2008/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 16/PDT/2008/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 404 PK/Pdt/2016
Banding : 16/PDT/2008/PT MTR
Statistik8245