- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Purwanto Bin Pairin) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Desak Made Lindawati Binti I Dewa Nyoman G) di depan sidang Pengadilan Agama Gianyar, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan petitum angka 3 permohonan Pemohon telah selesai dengan dicabut.
- Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Pemohon sebagai berikut:
- Mut?ah berupa motor Scoopy baru.
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
- Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah kedua orang anak yang bernama Nanda Putri Angelica, perempuan lahir tanggal 16 Maret 2003, dan Indrajaya Bayu Kusuma Purwanto, laki-laki lahir tanggal 17 Mei 2010, sekurang-kurangnya Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % pertahun sampai anak tersebut dewasa / mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun/ sudah menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah dan nafkah selama masa iddah sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 kepada Penggugat Rekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Gianyar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan anak yang bernama Nanda Putri Angelica, perempuan lahir tanggal 16 Maret 2003, dan Indrajaya Bayu Kusuma Purwanto, laki-laki lahir tanggal 17 Mei 2010, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan/ hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung, dengan memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) untuk selainnya.
Putusan PA GIANYAR Nomor 23/Pdt.G/2021/PA.Gia |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PA.Gia |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Yudistira |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Hj. Lia Auliyah, Br Hakim Anggota Fajar Pardanny Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Erowaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PA.Gia.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PA.Gia.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PA.Gia
Statistik9322