- Menyatakan Terdakwa Idris alias Karlos bin Duding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idris alias Karlos bin Duding oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna biru hitam;
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok U Bold;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
Putusan PN SANGATTA Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik195