- Menyatakan Terdakwa Lalu Nur Wahyudin Als Wahyu Bin Lalu Burhanudin dan Terdakwa Alfian Als Fian Bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket shabu seberat 0,99 gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) Poket shabu seberat 0,93 gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam nomor imei 1: 352018097726877/01, imei 2: 352019097726875/01, nomor sim card: 085387396396;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MX King warna silver kuning KT 4210 JH;
Putusan PN SANGATTA Nomor 337/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Alfian Als Fian Bin Sapri; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik2312