Putusan PN SANGATTA Nomor 323/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa INDRA WAHYUDI Bin UREM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram beserta plastik pembungkusnya yang setelah ditimbang bersih menjadi seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram; ? 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu; ? 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari plastik; ? 3 (tiga) buah korek api gas; ? 3 (tiga) bal plastik klip kosong ukuran kecil; ? 1 (satu) buah Hp Oppo A83 (2018) Warna Gold dengan Imei 1 : 869601032419934 Imei 2 : 869601032419926 serta N0. Sim Card 1 : 0822-5320-1352; Dirampas untuk dimusnahkan. ? Uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp5.100.000.00 (lima juta seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 323/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik3427