- Menyatakan Terdakwa ANWAR Bin MADING (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 105 (seratus lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 32.08 (tiga puluh dua koma nol delapan) gram beserta plastiknya dan setelah ditimbang berat bersih menjadi 5,05 (lima koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih dengan imei 865723034145160/ 865723034145178;
- Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor honda CRF warna merah putih KT-6026-WZ;
Putusan PN SANGATTA Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 319/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik227