Putusan PN SANGATTA Nomor 316/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN Bin NANANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) plastik klip yang berisikan 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya; ? 1 (satu) plastik klip yang berisikan 15 (lima belas) poket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (satu koma enam satu) gram beserta plastik pembungkusnya; ? 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta plastik pembungkusnya; ? 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Asus; ? 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam (dengan Imei 1: 351803094350289 dan Imei 2 : 351803094350287) no. HP : 085752530177; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 316/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik2410