- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADAM Bin ABDUL MALIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair tersebut;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ADAM Bin ABDUL MALIK dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADAM Bin ABDUL MALIK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih No Imei : 355126540894585 No Hp 082154997231;
- 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram beserta plastiknya;
Putusan PN SANGATTA Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik216