- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Ismul bin Abd Malik) terhadap Penggugat (Sri Wahyuni binti Arifuddin);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan biaya renovasi rumah orang tua Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta bersama pada angka 2 (dua) (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi bagian milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam dalam perkara ini yang berkaitan dengan gugatan konvensi kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bantaeng Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang berkaitan dengan gugatan rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Putusan PA BANTAENG Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Batg |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2021/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Aslamiah, S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Erwin Amir Betha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2021/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2021/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik4830