Putusan PT MATARAM Nomor 6/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 6/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Nandu |
Hakim Anggota | Ketut Manika, Brharyono |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ; ------------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 6 NOPEMBER 2013 NOMOR : 23 / PDT.G / 2013 / PN.SBB, YANG DIMOHONKAN BANDING ; -------- MENGADILI SENDIRI ; DALAM PROVISI - MENOLAK GUGATAN PROVISI UNTUK SELURUHNYA ; --------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; --------------- - MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM KEDUDUKAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM ZAINUDDIN ; ----------------------------------------------------------- - MENYATAKAN MENURUT HUKUM ALMARHUM ZAINUDDIN SEMASA HIDUPNYA MEMPUNYAI TANAH SAWAH SELUAS + 2 HA ( DUA HEKTAR ) YANG TERLETAK DI PELIUK UNTIR BUTI DESA BRANG KOLONG KECAMATAN PLAMPANG KABUPATEN SUMBAWA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : --------------------------------------------------- SEBELAH UTARA : BERBATAS KALI ; ----------------------------------------------------- SEBELAH TIMUR : BERBATAS KALI ; ----------------------------------------------------- SEBELAH SELATAN : BERBATAS SAWAH MILIK SUSANTO ; ------------------------------SEBELAH BARAT : BERBATAS TANAH MILIK JAENG BOLANG ; ----------------------- - MENYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH SAWAH MILIK PENINGGALAN ALMARHUM YANG DIKUASAI OLEH PARA TERBANDING / PARA TERGUGAT DENGAN CARA MENGUASAINYA SEPIHAK ATAU MENGOPER ALIHKAN HAK KEPEMILIKAN KEPADA ORANG LAIN ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; ------------------------------ - MENGHUKUM PARA TERBANDING / PARA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN / MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PEMBANDING / PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS SAH DALAM KEADAAN KOSONG TANPA SYARAT APAPUN DAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA ( POLISI ) ; -------------------------------------------------------------- - MENYATAKAN MENURUT HUKUM SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK MILIK NO 267 DESA MUER KECAMATAN PLAMPANG KABUPATEN SUMBAWA YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT / TERBANDING TANGGAL 22 SEPTEMBER 2001 ATAS NAMA SALENGKE ADALAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ; -------------------------- - MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI ISI PUTUSAN INI ; ------- - MENOLAK GUGATAN PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; --- - MENGHUKUM PARA TERBANDING / PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; -------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; ------------------- - Membatalkan putusan pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 6 Nopember 2013 Nomor : 23 / Pdt.G / 2013 / PN.SBB, yang dimohonkan banding ; -------- MENGADILI SENDIRI ; DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk sebagian ; --------------- - Menyatakan sah menurut hukum kedudukan Penggugat adalah sebagai ahli waris dari almarhum Zainuddin ; ----------------------------------------------------------- - Menyatakan menurut hukum Almarhum Zainuddin semasa hidupnya mempunyai tanah sawah seluas + 2 Ha ( dua hektar ) yang terletak di Peliuk Untir Buti Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dengan batas ? batas sebagai berikut : --------------------------------------------------- Sebelah Utara : berbatas kali ; ----------------------------------------------------- Sebelah Timur : berbatas kali ; ----------------------------------------------------- Sebelah Selatan : berbatas sawah milik Susanto ; ------------------------------Sebelah Barat : berbatas tanah milik Jaeng Bolang ; ----------------------- - Menyatakan menurut hukum tanah sawah milik peninggalan Almarhum yang dikuasai oleh Para Terbanding / Para Tergugat dengan cara menguasainya sepihak atau mengoper alihkan hak kepemilikan kepada orang lain adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------ - Menghukum Para Terbanding / Para Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan tanah sengketa kepada Pembanding / Penggugat sebagai ahli waris sah dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara ( Polisi ) ; -------------------------------------------------------------- - Menyatakan menurut hukum Sertifikat tanda bukti hak milik No 267 Desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yang diterbitkan oleh Turut Tergugat / Terbanding tanggal 22 September 2001 atas nama Salengke adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; -------------------------- - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini ; ------- - Menolak gugatan Pembanding / Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --- - Menghukum Para Terbanding / Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN SBB
Banding : 6/PDT/2014/PT MTR
Statistik7835