- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 146/PDT.G/2013/ PN.MTR, TANGGAL 20 JANUARI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SECARA AGAMA HINDU YANG DILANGSUNGKAN PADA TANGGAL 1 JUNI 2006 DIHADAPAN PEMUKA AGAMA HINDU BERNAMA: PEDANDA ISTRI KETUT RAI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AKTA PERKAWINAN NOMOR 358/WNI/BII/2006 TANGGAL 11 JULI 2006, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENYATAKAN HAK ASUH ANAK BERNAMA: DEWA PUTU BILLY MAHESA PRATAMA, ADA PADA PENGGUGAT KARENA ANAK TERSEBUT MASIH DIBAWAH UMUR ;
- MENGHUKUM TERGUGAT AGAR MENYERAHKAN ANAK BERNAMA: DEWA PUTU BILLY MAHESA PRATAMA, KEPADA PENGGUGAT UNTUK DAPAT DIASUH KARENA MASIH DIBAWAH UMUR BILA PERLU DENGAN BANTUAN KEAMANAN/KEPOLISIAN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBERIKAN BIAYA HIDUP ANAK DAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK BERNAMA DEWA PUTU BILLY MAHESA PRATAMA SEBAGAIMANA RINCIAN TERSEBUT DIATAS SETIAP BULAN KEPADA PENGGUGAT SELURUHNYA BERJUMLAH RP2.000.000,00,-(DUA JUTA RUPIAH);
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI MATARAM AGAR MENGIRIMKAN ATAU MENYAMPAIKAN PUTUSAN PERCERAIAN INI KEPADA KEPALA KANTOR KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BULELENG UNTUK DAPAT DICATAT PERCERAIAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 146/PDT.G/2013/ PN.MTR, tanggal 20 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat secara Agama Hindu yang dilangsungkan pada tanggal 1 Juni 2006 dihadapan Pemuka Agama Hindu bernama: Pedanda Istri Ketut Rai sebagaimana dimaksud dalam Akta Perkawinan Nomor 358/WNI/BII/2006 tanggal 11 Juli 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan hak asuh anak bernama: Dewa Putu Billy Mahesa Pratama, ada pada Penggugat karena anak tersebut masih dibawah umur ;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan anak bernama: Dewa Putu Billy Mahesa Pratama, kepada Penggugat untuk dapat diasuh karena masih dibawah umur bila perlu dengan bantuan keamanan/Kepolisian ;
- Menghukum Tergugat memberikan biaya hidup anak dan biaya pendidikan anak bernama Dewa Putu Billy Mahesa Pratama sebagaimana rincian tersebut diatas setiap bulan kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp2.000.000,00,-(dua juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram agar mengirimkan atau menyampaikan putusan perceraian ini kepada Kepala Kantor Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng untuk dapat dicatat perceraian ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang pada tingkat Banding ditetapkan sebesar
Putusan PT MATARAM Nomor 54/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 54/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | H. Mega Boeana, Brh. Irwan |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : HALAMAN 12 DARI 2 PEN.H S NOMOR 54/PDT/2014/PT.MTR RP150.000,00.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : Halaman 12 dari 2 Pen.H S Nomor 54/Pdt/2014/PT.Mtr Rp150.000,00.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2014/PT MTR
Statistik9953