- Menyatakan Terdakwa Ilham Arrofi Dwi Anggoro alias Santo Bin Edy Bahrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan? dan ?tanpa hak memiliki psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan ke dua kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 86 (delapan puluh enam) Butir Obat Merlopam Lorazepam 2 Mg;
- 29 (dua puluh sembilan) Butir Obat Riklona Clonazepam 2 Mg;
- 19 (sembilan belas) Butir Obat Alprazolam Tablet 1 Mg;
- 7 (tujuh) Butir Obat Dumolid 5 Mg Nitrazepam;
- 1 (satu) Lempeng bekas bungkus Obat Xanax Alprazolam 1 Mg;
- 1885 (seribu delapan ratus delapan puluh lima) butir Obat Heximer;
- 100 (seratus) butir Obat Tramadol HCI Tablet 50 mg;
- 2 (dua) Bendel Plastik klip Transparan;
- 4 (empat) Botol Plastik bekas bungkus Obat Heximer;
- 1 (satu) buah Dus Bekas Bungkus Paket An. ILHAM SANTO, Jalan Candaimaya Ds. Candiwulan RT 17/07 Kec. Kutasari Kab. Purbalingga dengan pengirim Sdr. MISBAH, Jakarta;
- 1 (satu) buah Plastik warna merah Bekas Bungkus Paket An. ILHAM SANTO, Jalan Candaimaya Ds. Candiwulan RT 17/07 Kec. Kutasari Kab. Purbalingga dengan pengirim RASHYA COLLECTION, DENPASAR;
- 9 (sembilan) butir obat Alprazomlam tablet 1 Mg;
- 1 (satu) Simcard dengan Nomor 082241425573;
- 1 (satu) Simcard dengan Nomor 082313449705;
- Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 11 (sebelas) Lembar pecahan Rp20.000,00, 4 (empat) Lembar pecahan Rp10.000,00, 18 (delapan belas) Lembar pecahan Rp5.000,00, 24 (dua puluh empat) Lembar pecahan Rp2.000,00, 2 (dua) Lembar pecahan Rp1.000,00;
- 1 (satu) Unit HP Redmi 4A warna putih gold tanpa Simcard dengan No. Whatsapp 082241425573, IMEI 1 : 865592036237006, IMEI 2 : 865592036237014;
- 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 863144043150864 dan IMEI 2 : 863144043158072 tanpa Simcard dengan nomor Whatsapp 082313449705;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhi Suseno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Seluruhnya dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik7725