- Menyatakan Terdakwa ARIF SOLECHAN Alias ARIF Bin RUSMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type NC11B3C A/T (Beat) warna hitam tahun 2010, No. Registrasi / No.Pol. R-2469-LV, Nomor Rangka: MH1JF5115AK090222, Nomor Mesin: JF51E1087588 berikut 1 kunci kontaknya,
- 1 (satu) lembar STNK untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type NC11B3C A/T (Beat) warna hitam tahun 2010, No. Registrasi / No.Pol. R-2469-LV, Nomor Rangka: MH1JF5115AK090222, Nomor Mesin: JF51E1087588 atas nama NATI alamat Desa Karangjengkol Rt. 10 Rw. 03 Kec. Kutasari Kab. Purbalingga,
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merk ?ERIGO?,
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu,
- 1 (satu) potong sarung warna hijau motif kotak,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2016 warna putih, Nomor Rangka: MH1JFU115GK331201, Nomor Mesin: JFU1E1329069, dengan plat nomor yang terpasang R-6014-UH berikut kunci kontaknya,
- 1 (satu) buah helm warna hitam ?Honda?,
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 75/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Endriyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Soderi Bin Yashardi, Dikembalikan kepada saksi Ritaningsih Alias Rita Binti Moh Tohir, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik16996