- Menyatakan TerdakwaRizky Erlangga tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas bukti pengembalian uang tertanggal 4 Juli 2019 yang berisikan : pengembalian uang pengurusan sertifkat Tanjung Pinggir Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta pengembalian titipan dana sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) disita dari Rizky Erlangga;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan (SP) nomor : 520/448/DKPP/III/2019 tanggal 8 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 520/020/PPK/Prog.PKP3/DAU/DKPP/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 520/035/PPK/Prog.PKP3/PAPBD/DKPP/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja nomor : 07.6/PKK/P.APBD/DBM-2016 tanggal 2 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 31 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 188.41611/PPK/BP4K&KP/V/2014 tanggal 5 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan sudah terima dari Jakesar Sinaga Tujuh Puluh Juta Rupiah penitipan dana paling lambat 15 Oktober 2017 harus dikembalikan, tanggal 27 September 2017 disita dari Jakesar Sinaga;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 247/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 247/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mknbr Hakim Anggota Irma Hani Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Jakesar Sinaga; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 247/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik8110